Nama : Huda Erwanto
Kelas : 4IC04
NPM : 23410331
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Makalah ini dibuat
atas tugas yang meliputi
tentang Hak Cipta Software dan Hardware..
Maksud dan
Tujuan
Makalah ini
berisikan tentang wawasan dan ilmu pengetahuan yang ditujukan untuk meningkakan
ilmu pengetahuan mahasiswa. Dan sebagai bahan latihan, agar mahasiswa bisa
mandiri dalam mencari informasi dan pengetahuan teknologi.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hak
Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk
menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak
yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya
yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus
secara umum.
Di Indonesia, masalah hak
cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat
ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
HAK CIPTA SOFWARE DAN HARDWARE
Hak cipta software dan hardware
adalah kepimilikan atau perlindungan atas suatu intelektual property (produk
yang dihasilkan dari kretivitas seseorang yang memiliki nilai jual.) biasanya
perlindungan itu barupa perlindungan hukum. Mengapa dikatakan demikian? Karena
hak cipta tersebut diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.
Perlindungan terhadap intelektual
property adalah melindungi hasil kreativitas sesesorang. Contohnya jika kita
membeli novel, sebenarnya kita membeli fisik buku saja tetapi bukan ide
ceritanya, penyajiannya, hasil karyanya. Kita boleh saja menjual buku itu atau
memberikan buku itu kepeda orang lain. Tetapi tidak boleh menggandakan dan
menjual.
Hak cipta diberikan pada pemilik
dari karya asli yang dilindungi hukum setelah karya itu diciptakan atau dibuat.
Di Indonesia hak cipta dijelaskan sebagai hak yang diberikan untuk pencipta
suatu karya untuk mengontrol atas penggunaan dari ciptaanya.ciptaan-ciptaan
atau karya yang dihasilkan tersebut termasuk buku-buku, program-program
computer, karya-karya drama, rekaman suara, dan film. Hak cipta memberi hak
bagi pemiliknya untuk:
1.
Membuat copy dari hasil ciptaanya.
2. menyebarluaskan hasil ciptaanya.
3. mempertunjukan hasil ciptaanya didepan umum
4. menjual hasil ciptaannya agar dapat di konsumsi oleh orang lain.
2. menyebarluaskan hasil ciptaanya.
3. mempertunjukan hasil ciptaanya didepan umum
4. menjual hasil ciptaannya agar dapat di konsumsi oleh orang lain.
Undang-undang pengturan atas hak
cipta terdapat dalam UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Karya yang bias
mendapatkan hak cipta menurut undang-undangpun baaneka macamnya dan bentuknya.
Program computer, ceramah, pampfhlet, tarian, lagu, terjamahan dan peta. Adalah
beberapa contoh saja dari jenis hasil ciptaan seseorang yang dilindungi. Semua
ciptaan yang sudah berhak cipta tersebut tidak boleh diperbanyak atau
digandakan tanpa seijin dari pemiliknya yang mempunyai wewenang hak cipta dari
karyanya tersebut.
Masalah-masalah yang timbul sehubungan
dengan adanya copyright ini sangat marak belakangan ini. Hal itu dikarenakan
makin banyaknya jaringan internet, jaringan computer. Kemampuan computer dalam
menggandakan dan mencetak ditambah dengan kemampuan internet dalam memberikan
informasi menjadikan proses penggandaan menjadi lebih mudah. Factor-faktor yang
menyebabkan maraknya penggandaan adalah
1.
format seperti MP3 dapat diperbanyak dan disimpan dengan ukuran yang kecil
2. pengubahan bentuk format dari yang tidak digital menjadi digital sangat mudah, dengan adanya scanner.
3. harga alat-alat penyimpanan informasi dalam bentuk digital harganya relative murah
4. .adanya kemudahan dalam pengambilan materi dari internet.
2. pengubahan bentuk format dari yang tidak digital menjadi digital sangat mudah, dengan adanya scanner.
3. harga alat-alat penyimpanan informasi dalam bentuk digital harganya relative murah
4. .adanya kemudahan dalam pengambilan materi dari internet.
Karena banyaknya pelanggaran yang
terjadi, maka upaya perlindungan hak cipta selain perlindungan hokum dilakukan
oleh produsen karya.contohnya dalam industri software dan hardware dilakukan
cara seperti barikut:
1.
pembeli software harus memasang suatu hardware pada computer, untuk menjalankan
software tersebut dan memastikan bahwa software yang dibeli hanya dijalankan
pada 1mesin saja.
2. memasang copy protection pada disket, sehingga software tidak dapat dicopy.
3. watermarking menyisipkan watermark pada intelektual property multimedia.
2. memasang copy protection pada disket, sehingga software tidak dapat dicopy.
3. watermarking menyisipkan watermark pada intelektual property multimedia.
Pembajakan software secara illegal
banyak dilakukan di Indonesia baik dalam perusahaan kecil atau besar.dalam UU
hak cipta yang baru, pelaku pembajakan software bias dikenai sanksi paling
berat 5 tahun penjara atau denda Rp. 500 juta.
Untuk menghindari adanya kejahatan
pembajakan ini maka diperlukan kesadaran masyarakat akan hukum hak cipta.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak cipta
diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
Sumber : http://heri78.blog.com/
http://ardian91.blogspot.com/2013/12/hak-cipta-tugas-soft-skill.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar